Tri Brata yaitu Tiga
azas kewajiban Kepolisian Negara RI yang dilambangkan dengan bintang. Yang
berbunyi
KAMI POLISI INDONESIA
:
1. BERBAKTI KEPADA
NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
2. MENJUNJUNG TINGGI
KEBENARAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945
3. SENANTIASA
MELINDUNGI MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Tribrata dalam
pengertian lama merupakan dua kata yang ditulis tidak terpisahkan. Tri artinya
tiga dan brata / wrata artinya jalan / kaul. Maka artinya adalah tiga jalan /
kaul.
Sedangkan tribrata
dalam pengertian baru telah menjadi satu sukukata TRIBRATA yang artinya TIGA
AZAS KEWAJIBAN.
Maka dalam
pengucapannyapun tidak boleh lagi ada pemenggalan kata antara TRI dan BRATA (
TRI — BRATA ) melainkan menjadi satu ucapan kata yaitu TRIBRATA.
Tribrata adalah nilai
dasar yang merupakan pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota
Polri serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.
1. Kami Polisi
Indonesia, mengandung makna sebagai berikut :
a. Bahwa kita Polisi
Indonesia adalah berketuhanan Yang Maha Esa, berbangsa Indonesia, bernegara
Indonesia dan bermasyarakat Indonesia.
b. Kita harus bangga
bahwa kita menjadi Polisi Indonesia, Polisi Indonesia yang bangga dengan
bangsanya, negaranya dan masyarakatnya.
Bangga menjadi Polisi
yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangga menjadi Polisi yang selalu
setia kepada Pimpinan Polri dan Negara. Juga harus bangga menjadi Polisi yang
senantiasa berani bertanggung jawab atas apa yang rnenjadi tugasnya.
c. Merupakan
pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat antar sesama anggota Polri, untuk selalu
memupuk kebersamaan merasa senasib sepenanggungan. Dengan tidak saling
menjungkirbalikkan antar sesama anggota hanya karena kepentingan pribadinya.
d. Merupakan
pernyataan netralitas kita anggota Polri artinya tidak berpihaknya kita anggota
Polri terhadap urusan politik atau kebijakan pemerintah ataupun dalam berbagai
perkara yang kita tangani baik secara institusi maupun pribadi, sepanjang kita
masih menjadi anggota Polri.
2. BRATA PERTAMA: Kami
Polisi Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengandung makna sebagai berikut:
a. Kita adalah Polisi
sekaligus juga sebagai hamba Tuhan. Maka ketika kita melaksanakan tugas dan
fungsi kita sebagai anggota Polisi disaat itu juga kita harus ingat dan sadar
bahwa Tuhan selalu bersama kita dan sedang mengawasi apa saja yang kita
kerjakan. Maka jadikanlah tugas kita itu sebagai bagian amal ibadah kita kepada
Tuhan.
b. Kita harus memiliki
nilai nasionalisme dan kebangsaan, dalam arti bahwa dalam tugas kita haruslah
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau
golongan.
c. Kita polisi
Indonesia adalah Polisi bangsa Indonesia, Polisi negara Indonesia dan bukan
sebagai alat politik atau alat pemerintah.
3. BRATA KEDUA : Kami
Polisi Indonesia menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan
dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengandung makna :
a. Bahwa kita anggota
Polri adalah aparat negara sebagai penegak hukum, haruslah siap menegakkan
hukum baik terhadap diri pribadi maupun orang lain/masyarakat.
b. Haruslah kita
ketahui bahwa negara kita adalah negara hokum bukan negara kekuasaan.
c. Bahwa kita anggota
Polri harus sanggup dan mampu untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran dan
keadilan dengan membela yang benar dengan kebenarannya serta kita harus
menghargai dan menghormati hak-hak orang lain,
d. Kita anggota Polri
harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kita kepada masyarakat, bangsa
dan negara.
e. Kita anggota Polri
harus mengakui bahwa negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. BRATA KETIGA : Kami
Polisi Indonesia senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat
dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, mengandung makna :
a. Bahwa kita anggota
Polri harus selalu siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan
penuh keikhlasan, tanpa paksaan siapapun serta tanpa adanya kepentingan apapun
kecuali karena tugas dan tanggung jawab semata.
b. Bahwa kita anggota
Polri secara umum tugasnya adalah sebagai Pelindung dan Pelayan masyarakat.
c. Masyarakat adalah
sentral/pusatnya dimanapun kita anggota Polri mengabdikan diri.
d. Antara kita anggota
Polri dan masyarakat yang kita layani adalah sejajar dimata hukum dan
perundang-undangan negara. Artinya kita tidak boleh semena-mena dan semaunya
sendiri, kita tidak boleh menganggap bahwa masyarakat itu bodoh dan lain-lain.
Akan tetapi jadikanlah masyarakat itu sebagai mitra dalam ketertiban,
kenyamanan, keamanan dan penegakkan hukum.
Catatan :
Berdasarkan surat
Edaran Kapolda Metro Jaya Nomor : SE/ 01 / I / 2012, tanggal 2 Januari 2012,
perihal Pedoman Pemenggalan Pengucapan Naskah Tri Brata Yang ditirukan oleh
seluruh anggota, sebagaimana yang telah kami tanda "Pagar (#)"
tersebut pada naskah Tri Brata diatas.
CATUR PRASETYA
SEBAGAI INSAN
BHAYANGKARA KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT BANGSA DAN NEGARA
UNTUK :
1. MENIADAKAN SEGALA
BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
2. MENJAGA KESELAMATAN
JIWA RAGA HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA
3. MENJAMIN KEPASTIAN
BERDASARKAN HUKUM
4. MEMELIHARA PERASAAN
TENTERAM DAN DAMAI

0 komentar:
Posting Komentar